
- by Redaksi 2
- 20 Mei 2025
Polres Brebes Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Banjarharjo
Brebes, WartaKarya - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Kelpin Aldiansyah, warga Desa Ciakak, Kecamatan Banjarharjo, ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (14/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan patroli dan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan di dalam kamar tidurnya,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Brebes, Iptu Yuswi Chandra, Senin (19/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memperoleh tembakau sintetis dengan cara membeli secara daring (online), kemudian mengedarkannya kembali di lingkungan sekitar maupun melalui media sosial.
“Transaksi dilakukan secara online, pembeli mentransfer uang terlebih dahulu, lalu barang dikirim sesuai titik lokasi yang ditentukan lewat Google Maps,” tambah Yuswi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes. Barang bukti tembakau sintetis juga tengah diuji laboratorium di Polda Jateng untuk memastikan kandungannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. **(Ryan)